Suasana Sidang Paripurna di Graha SC KM FKH
Surabaya – Ditengah belum stabilnya kondisi organisasi di internal Unair ditambah lagi isu-isu yang berkembang terkait pola baru sistem kehidupan keorganisasian memberikan dampak yang begitu meluas. Ini menjadi buntut dari gagal dihasilkannya keputusan mufakat pada Musyawarah Mahasiswa tertinggi di tingkat Universitas yang mengakibatkan terjadinya gesekan antar organisasi. Hal ini memantik berbagai spekulasi dari kalangan mahasiswa dan setiap elemen yang ada di masing-masing fakultas bagaimana idealnya organisasi kemahasiswaan kini. Ini juga diperkuat dengan masih adanya isu transisi pergantian pemerintahan eksekutif maupun legislatif di tingkat universitas yang masih abu-abu.
Namun, isu tersebut seolah mendapat titik terang dengan adanya SK yang dikeluarkan oleh Rektor Universitas Airlangga Nomor 07/H3/PR/2011 tentang Organisasi Kemahasiswaan Lingkup Universitas yang masih menghalalkan adanya pemerintahan eksekutif maupun legislatif di lingkup Universitas. Memang sistem yang ada sesuai SK agak berbeda dengan sebelumnya bahkan bisa dibilang ini merupakan pola baru dari rekorat untuk menengahi kejadian yang ada. Hal ini tampak dari dihapuskannya sistem pemilihan langsung presiden BEM Unair dan anggota DLM dengan memakai sistem baru yakni senator atau keterwakilan dari tiap fakultas.
Tentu ini mau tak mau harus diikuti oleh seluruh elemen mahasiswa tiap fakultas untuk memakai pola baru tersebut. Memang sepintas tidak ada perubahan yang begitu signifikan, tapi setelah dicermati ternyata sistem ini bisa dipandang sedikit efisien, dan bisa dipakai mulai tahun depan. Namun, hal ini juga patut dicermati bahwa pola ini bukan berarti sudah ideal, dan tetap harus mendapat pengkajian lebih lanjut terkait konsistensi dan keberlanjutan serta kesesuaian sistem baru dengan pola yang sudah ada.
Perubahan pun tentu terjadi pada konstitusi mahasiswa yakni Undang-Undang Keluarga Mahasiswa FKH Unair. Setelah mendapat beberapa pengkajian dari anggota dewan BLM FKH, ada beberapa hal yang patut untuk disesuaikan antara UUD KM FKH dengan SK Rektor. Terlebih dalam hal mekanisme pemilihan yang mengalami perubahan besar di sini.
Pengesahan UUD KM FKH Unair
Bertempat di Ruang Kelas 3A dan Graha Student Center KM FKH, agenda yang bertajuk Sidang Paripurna I ini membahas amandemen UUD KM FKH. Agenda sidang yang juga turut mengundang petinggi dan perwakilan dari BEM, BSO, serta Komisariat Tingkat ini membahas selama dua hari penuh. Sempat terjadi kebuntuan saat ada beberapa pasal maupun ayat yang kurang memiliki makna hukum yang mengikat dan sering adanya multitafsir sehingga juga banyak terjadi ketegangan antar peserta sidang. Namun, mufakat pun tetap menjadi tujuan utama demi terbentuknya payung hukum tertinggi Keluarga Mahasiswa FKH Unair.
Agenda sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Mas Gana Dwi Nugraha dan Mbak Anita Rahmawati ini, juga merevolusi total redaksional yang ada kesalahan makna dan maksud yang disampaikan pun kurang mengena sebagai konstitusi tertinggi. Agenda sidang paripurna ini pun menjadi agenda terlama sepanjang sejarah pelaksanaan amandemen karena sampai dilakukan selama dua hari. “Saya merasa bangga menjadi bagian dari sejarah lahirnya konstitusi tertinggi di KM ini. Semoga bisa memberikan manfaat bagi seluruh mahasiswa dan memberikan dampak yang luar biasa dalam kehidupan berorganisasi di kampus sesuai amanat KM FKH”, jelas Mas Gana usai mengetok palu yang juga mengesahkan lahirnya UUD KM FKH Unair. (blmfkhunair.wordpress.com/tsn)
Download area :